Senin, 21 April 2008

OFF BALANCE SHEET FINANCING

Off balance sheet financing adalah kewajiban keuangan yang tidak dicatatkan ke dalam laporan keuangan. Transaksi-transaksi yang seringkali dilakukan off balance sheet financing misalnya adalah leases.

Tujuan dari off balance sheet ini adalah untuk membuat laporan keuangan perusahaan menjadi sangat perform. Dengan melakukan lease, khususnya operational lease, maka perusahaan mendapatkan hasil yang maksimal tanpa harus terbebani melakukan adjustment pada account Depreciation of Fixed Asset nya. Biaya yang harus dicatatkan oleh perusahaan hanya berupa Rent expanse, pada bagian Operating Expanse. Tanpa ada penjelasan lebih lanjut Rent Expanse nya digunakan untuk apa saja. Padahal secara manfaat ekonomi perusahaan mendapatkan manfaat yang paling besar dari digunakannya aktiva tetap tersebut.

Pada Capital Lease atau Financial Lease yang harus dibayarkan oleh perusahaan hanya berupa Interest Expanse dari transaksi Capital Lease atau Financial Lease tersebut.

Anyway… ada beberapa syarat suatu leasing dikategorikan sebagai Capital Lease atau Financial Lease, menurut FASB Statement no. 13,diantaranya:
1. Adanya transfer kepemilikan
2. Adanya Bargain Purchase Option
3. Estimasi Economic Useful lifenya harus ≥ 75%
4. Angka PV (Present Value) dari minimum lease paymentnya ≥ 90% dari market valuenya

Transaksi-transaksi pada off balance sheet sebenarnya secara akuntansi diperbolehkan. Hanya saja yang menjadi masalah besar adalah pada saat transaksi-transaksi off balance sheet tersebut tidak dilakukan disclose pada Notes to Financial Statement. Hal tersebut menyebabkan perusahaan tidak menjalankan GCG atau Good Corporate Governance, memberikan informasi secara terbuka dan informative kepada seluruh stakeholders.

Kemungkinan dengan tidak di-disclose nya suatu transaksi yang off balance sheet adalah terjadinya Financial Shenanigans, yaitu sebuah perbuatan atau penghapusan yang didesain untuk menyembunyikan atau mengubah bentuk dari kinerja keuangan sesungguhnya atau kondisi keuangan dari suatu perusahaan.

Hal ini berbahaya karena manajemen akan cendrung terus melakukan ‘hanky panky’ dalam setiap kali menyajikan Financial Statementnya. Hal ini berbahaya. Karena bagaimanapun juga kerugian yang tidak mereka laporkan tersebut sebenarnya hanya dialihkan atau diundurkan saja saat pelaporannya. Tidak dengan serta merta bahwa transaksi off balance sheet tersebut akan seketika hilang begitu saja. Hal ini sebenarnya seperti manajemen sedang menggenggam bom waktu yang dapat meledak seketika, tanpa manajemen tahu kapan waktunya akan meledak. Motif dari tidak di disclose nya transaksi off balance sheet sebenarnya sangat terkait erat dengan conspiracy theory.

Misalnya pada transaksi-transaksi off balance sheet ini digunakan untuk window dressing to Financial Statement. Dengan tujuan manajemen ingin mereka terlihat perform di mata stakeholdernya, supaya tidak dilakukan penggantian jajaran direksi. Pada akhirnya bagai bom waktu, pada saat tahun berikutnya dengan direksi yang baru, ternyata ada temuan bahwa terdapat transaksi off balance sheet yang tidak di-disclose dalam Notes to Financial Statement. Hal ini kemudian dapat dengan mudah dilaporkan kepada pihak yang berwenang, maka pasti kemudian hal ini menjadi masalah hukum. Apalagi seringkali angka yang disembunyikan ini jumlahnya sangat fantastis. Yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap keuangan perusahaan sendiri.


Transaksi-transaksi off balance sheet sendiri seringkali dilakukan pada SPC, karena dengan sweetener nya biasanya Negara tempat SPC berada memberikan sejumlah kekebalan hukum kepada SPC tersebut. Sehingga mereka menjadi untouchable. Hal ini sangat merugikan. Khususnya investor. Adalah menjadi tidak adil bila kemudian para investor menjadi korban, karena ketidak mengertian mereka mengenai masalah ini. Adalah menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk melindungi kepentingan investor, khususnya minority interest yang jumlah kepemilikannya tidak signifikan, sehingga pendapat mereka seringkali tidak didengarkan.

Oleh karena itu kemudian didengungkan mengenai konsep GCG, atau Good Corporate Governance, atau Tata Kelola Perusahaan. Yang mengharuskan untuk mengungkapkan fakta dan realita (openness) dalam setiap pelaporan dari manajemen kepada seluruh stakeholders.

Tidak ada komentar: